Jakarta (ANTARA News)- Randy Lester Samu tidak sanggup menahan isak tangisnya ketika keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Ia dan Dian Yudha Negara, tersangka dalam kasus penjualan iPad di Internet, dipastikan boleh menghirup udara bebas setelah Hakim Sapawi memutuskan untuk menangguhkan penahanan keduanya.

"Kami bisa jamin kami adalah warga negara yang baik. Itu sudah terbukti selama enam bulan kami hanya dikenai wajib lapor. Saya sama sekali tidak menghindar, saya mengerti kewajiban saya sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti proses hukum ini sampai selesai," ucap Randy terbata-bata.

Randy dan Dian memang pantas bersyukur, karena sejak 24 November 2010, keduanya tidak lagi bisa menikmati hidup layaknya warga negara biasa. Ketika itu mereka ditangkap di City Walk karena memperjualbelikan iPad tanpa sertifikat dan petunjuk manual berbahasa Indonesia.

Tetapi dalam persidangan yang dimulai pukul 14.30, Selasa, Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan kepada keduanya setelah menerima jaminan dari istri-istri kedua terdakwa.

"Memerintahkan penangguhan penahanan atas dua terdakwa dilaksanakan setelah keputusan ini dibacakan dengan syarat agar keduanya datang saat persidangan dan tidak melarikan diri," kata Sapawi, Hakim Ketua dalam persidangan itu.

Randy dan Dian akan kembali mengikuti persidangan tanggal 12 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Randy dan Dian didakwa melanggar Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 1 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

(Ber/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011