Perusahaan di daerah ini sudah siap membantu dan saat ini tinggal mendata guru bantu yang akan didaftarkan
Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar memastikan perusahaan besar di Riau membantu pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.500 guru bantu agar mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).
"Perusahaan di daerah ini sudah siap membantu dan saat ini tinggal mendata guru bantu yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu," kata Syamsuar dalam keterangannya kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng BPD Bali permudah pekerja miliki rumah
Ia mengatakan bantuan perusahaan terhadap para guru bantu akan dianggarkan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan atau Program Corporate Social Responsibility (CSR).
Sedangkan untuk pendataan jumlah guru bantu yang harus terjaring dalam BPJS Ketenagakerjaan itu, sudah dibahas dengan Dinas Pendidikan Riau dan baru terdata 1.500 oran. Begitu pula dengan Kemenag Riau akan memberikan data lengkap guru bantu yang ada.
Baca juga: LLDikti X umumkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada PTS
"Karena data tersebut sebagai syarat untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan, dan kini sedang didata ulang diharapkan segera selesai sehingga mereka bisa segera didaftarkan menjadi peserta," katanya.
Kepala Disdik Riau, Dr Kamsol menyampaikan Disdik Riau kini menggencarkan pendataan terhadap guru bantu Pemprov Riau dan melengkapi dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK)-nya, sehingga sudah bisa didaftarkan oleh para guru melalui tim Disdik Riau di lapangan.
Baca juga: BPJS TK: Peserta bukan penerima upah naik signifikan saat pandemi
"Pendataan ulang guru bantu ini dilakukan karena sebelumnya guru bantu ini tidak dilengkapi dengan data NIK. Untuk itu perlu pendataan lagi sesuai syarat untuk pengajuan ke manajemen BPJS Ketenagakerjaan," kata Kamsol.
Dalam upaya percepatan pendataan ini, kata Kamsol lagi, Disdik Riau juga menerapkan pendaftaran daring para guru bantu.
"Kebijakan ini terkait sesuai peraturan yang berlaku, organisasi atau perusahaan apapun yang memiliki karyawan memiliki kewajiban mendaftarkan karyawannya dalam beberapa program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Dan perusahaan pun wajib untuk membayarkan iuran tersebut setiap bulan," katanya.
Baca juga: Salah satu terbesar Jabar, klaim BPJAMSOSTEK Cikarang Rp481,4 miliar
Baca juga: Pembayaran klaim BPJAMSOSTEK di Sulteng 2021 capai Rp333,6 miliar
Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022