Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyetujui permintaan Kejaksaan Agung untuk mengadili perkara penyalahgunaan lahan di Sumatera Utara atas tersangka Darianus Lungguk Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keputusan MA bernomor KMA/03/Sk/I/2006 tanggal 5 Januari 2006 tentang persetujuan pemindahan tempat pengadilan tersangka DL Sitortus dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat penerangan dan Hukum Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Masyhudi Ridwan SH, di Jakarta, Senin. Keputusan tersebut merupakan jawaban atas permintaan Kejagung tanggal 25 Desember 2005, yang mengusulkan agar perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka DL Sitorus dapat dipindahkan ke PN Jakpus.Permintaan pemidahan tempat persidangan tersebut dilakukan, antara lain dengan alasan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan lahan tersebut berada di Padang Lawas, Kecamatan Simanggabat, Tapanuli Utara, yang masuk dalam wilayah Hukum PN Padang Sidempuan. Tersangka DL Sitorus merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang ditentang masyarakat 30 desa dari 33 desa yang ada dikawasan tersebut, namun tersangka memiliki karyawan sebanyak 15.000 Kepala Keluarga. "Dengan demikian dikhawatirkan akan terjadi konflik horisontal antara masyarakat yang mendukung dan menentang pengadilan perkara ini. Oleh karena itu, diusulkan untuk dipindahkan," katanya. Masyhudi mengatakan, keberadaan tersangka yang sekarang ditahan di Rutan Kejagung Jakarta, berikut saksi-saksi yang diantaranya beberapa pejabat Departemen Kehutanan yang berkantor di Jakarta.Berdasarkan pasal 88 KUHAP sehubungan penyelenggaraan cepat sederhana dan berbiaya murah, menurut dia, maka dimintakan persetujuan MA untuk pemindahan lokasi persidangan atas tersangka DL Sitorus. DL Sitorus didakwa menguasai, mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Padang Lawas, Tapanuli Selatan, seluas 178.000 hektare, yang tadinya merupakan hutan lindung diubah menjadi hutan kelapa sawit tanpa ijin Departemen Kehutanan (Dephut).Kegiatan yang dilakukan DL Sitorus tersebut berlangsung sejak April 1998 sampai sekarang. Berdasarkan perhitungan Dephut, Institit Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) atas kegiatan yang dilakukan DL Sitorus tersebut, maka ditemukan terjadi kerugian negara senilai Rp1,6 triliun. Dalam kasus itu, DL Sitorus diancam berdasarkan pasal 1 ayat (1) tahun 1971, Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 4 dan 5 PP 228 /1985 jo UU 5 Tahun 1985 tentang Kehutanan. DL Sitorus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung sejak 30 Agustus 2005 hingga saat ini. Rencananya JPU Jasman SH akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakpus pada awal Februari 2006, dalam kasus ini akan melibatkan 60 saksi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006