Sekarang rest area dibolehkan untuk memiliki hotel menjadi destinasi pariwisata selain etalase produk-produk kreatif
Kabupaten Cirebon (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan Rest Area 229B Tol Kanci-Pejagan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dapat membuka layanan penyediaan hotel menjadi destinasi pariwisata.
“Sekarang rest area dibolehkan untuk memiliki hotel menjadi destinasi pariwisata selain etalase produk-produk kreatif,” kata Menparekraf Sandiaga Uno Rest Area 229B Tol Kanci-Pejagan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (23/1).
Lokasi itu akan dilengkapi dengan Tourist Information Center/TIC (jasa pelayanan informasi pariwisata) yang disebut mampu menumbuhkan perekonomian daerah setempat.
Baca juga: Indef: Fasilitas inap di "rest area" tol bangkitkan sektor perhotelan
Dalam kesempatan tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno mengapresiasi rest area 299B karena telah bekerja sama dengan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Cirebon dan menjadi tempat penyelenggaraan pameran pariwisata serta perhelatan kesenian daerah .
“(Tol) Kanci-Pajagan ini penting sekali karena menghubungkan destinasi-destinasi wisata yang ada di sekitar Ciayumajakuning (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan). Malah sekarang menjadi Ciayumajakumis (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Sumedang),” ujar Menparekraf Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno juga menyampaikan bahwa lapangan kerja di tempat peristirahatan tersebut sangat besar dengan keberadaan 30 kios. Jika diandaikan per kios memiliki tiga pekerja, sebutnya, maka secara keseluruhan rest area 229B memiliki 90 pekerja.
Baca juga: Asosiasi: Fasilitas inap menambah peluang bisnis di "rest area" tol
“Ini adalah wadah kolaborasi. Lapangan kerjanya banyak sekali,” ungkapnya.
Pengelola Rest Area 229B Teguh Pribadi menambahkan pihaknya mengharapkan TIC dapat segera diluncurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Mungkin bisa dibuka oleh Pak Menteri (Sandiaga Uno),” sebut dia.
Selain itu Teguh mengaku pihaknya telah bekerja sama selama tiga tahun dengan pemerintah kabupaten setempat dan menjadi satu-satunya rest area yang telah menjalin Memorandum of Understanding/MOU (nota kesepahaman) antara lain untuk mengembangkan sektor pariwisata.
"Rest area kami seolah-olah milik kabupaten karena kami ingin program-program kabupaten bisa sampai di tempat kami, sehingga penduduk yang (tinggal) di tepi rest area bisa tahu informasinya," ucap Teguh.
Baca juga: Kementerian PUPR izinkan "rest area" tol dilengkapi fasilitas inap
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022