Bangkalan (ANTARA News) - Zaini (46), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terancam hukuman pancung dari Pengadilan Arab Saudi, karena dituduh membunuh majikannya bernama Abdulloh Bin Umar Muhammad Sindi.
Menurut adik ipar Zaini, Nur Intan, kakaknya sedang menjalani sidang di Pengadilan Arab Saudi.
"Kakak saya dimasukkan dalam penjara Suhadak di sana," kata Nur Intan,di rumahnya di Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin.
Menurut dia, kasus hukum pancung terhadap kakak iparnya itu bermula saat Zaini bersama sang istri bernama Naima (38), warga Desa Kebun, berangkat ke Arab Saudi menjadi TKI.
Mereka menitipkan kedua putranya Torik (18) dan Mustafa Kurniawan (12) kepada keluarga.
Zaini dan Naima pergi ke Arab Saudi melalui PJTKI Dafko Manunggal Sejati Damas, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, pada tahun 1992. Di sana, Zaini bekerja sebagai sopir, sementara Naima menjadi pembantu rumah tangga (PRT).
"Awalnya, mereka betah bekerja di sana karena gajinya besar. Mereka juga sempat mengirimkan sebagian gaji pada keluarga yang ada di sini," ungkapnya.
Namun, sambung Nur Intan, kondisi tersebut berubah drastis ketika Zaini dituduh membunuh sang majikan pada 23 Juli 2005, padahal kakak iparnya tidak bersalah.
Saat itu sang majikan sudah ditemukan terbunuh dengan pisau menancap pada perut.
"Pada waktu itu, kakak saya mencoba menolong majikan dengan mencabut pisau dari perutnya. Tapi, malah kakak ipar saya yang dituduh membunuh dan dimasukkan dalam penjara," ucapnya.
Nur Intan menambahkan, saat ini kasus yang dihadapi kakak iparnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Arab Saudi. Pihaknya berharap pemerintah turun tangan terhadap kasus tersebut supaya Zaini bisa bebas dan pulang.
"Kakak saya tidak bersalah. Kami sekeluarga meminta bantuan pada pemerintah agar kakak saya bisa bebas dari segala tuduhan, termasuk hukuman qishash sehingga bisa berkumpul kembali," katanya menjelaskan.
Sementara itu, istri Zaini, Naima, hingga kini masih tetap bekerja di Arab Saudi sebagai penata laksana rumah tangga.
Menanggapi kasus itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangkalan, Sabar Santoso, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pada pemerintah provinsi dan pusat agar Zaini dibantu.
Akan tetapi, sambung dia, hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut tentang kondisi Zaini tersebut.
"Ini hanyalah upaya yang kami lakukan, karena keputusan bergantung pada pengadilan yang ada di sana (Arab Saudi)," kata Sabar Santoso menjelaskan.
TKI Zaini asal Kabupaten Bangkalan ini merupakan TKI kedua yang dikabarkan terancan hukuman pancung di Arab Saudi.
Sebelumnya, seorang TKW di kabupaten yang sama bernama Zaenab juga terancam hukuman pancung dengan tuduhan yang sama, yakni membunuh majikannya.
Zaini sendiri merupakan satu dari delapan TKI yang berada di Arab Saudi yang dikabarkan akan mendapatkan hukuman pancung dalam waktu dekat ini.
(KR-ZIZ/E011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011