Bogor (ANTARA News) - Polisi menyatakan telah berhasil menangkap seorang pembobol mesin ATM BCA yang ternyata adalah seorang karyawan PT TAG, sebuah perusahaan jasa pengisian uang di ATM yang selama ini menjadi rekanan bank swasta.

Tersangka yang berinisial NWJ (28) beberapa waktu lalu membobol ATM BCA di Kemang Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan telah membawa kabur Rp158 juta dari mesin ATM.

Warga Kelurahan Jurang Manggu Kecamatan Pondok Aren Tanggerang Selatan itu selama ini di PT TAG bertugas sebagai pengisi uang di mesin-mesin ATM sehingga dipercaya memegang smart key (kunci mesin ATM), kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ernawan, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Senin.

Imron mengatakan, tersangka merupakan karyawan PT TAG yang merupakan perusahaan outsourching dengan salah satu Bank Swasta yang bergerak dalam pengisian uang di ATM.

Tersangka sudah bekerja selama satu tahun di PT TAG. Dalam pekerjaannya sebagai pemegang kunci, tersangka diwajibkan untuk mengembalikan kunci setelah jam kerja berakhir.

Namun, pada saat kejadian tepatnya Kamis (30/6) lalu, tersangka menyimpan satu dari dua kunci yang dibawanya.

"Jadi satu kunci ia kembalikan ke kantor, satu laginya ia kantongi untuk melakukan aksinya," kata Imron.

Bermodal smart key bernomor R112, lalu bapak satu anak ini membobol ATM yang terletak di kawasan Kemang Parung Kabupaten Bogor.

Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka beraksi di ATM yang terletak di Expres Motor yang buka selama 24 jam dan berada di lokasi yang sangat sepi.

Dalam aksinya tersangka menggunakan helm untuk menyembunyikan wajahnya dari kamera pengintai, CCTV di ruang ATM.

Aksi NWJ dipergoki seorang nasabah yang hendak mengambil uang di ATM. Nasabah curiga dengan tersangka yang mengenakan helm di ruang ATM, namun tersangka kemudian menunjukkan ID Card sebagai karyawan PT TAG.

Berdasarkan laporan dari kantor dan keterangan saksi mata diperkuat dengan bukti rekaman CCTV, pelaku berhasil diciduk di rumah kontrakannya di Pondok Aren, Tanggerang Selatan.

Hanya dalam tempo satu hari pelaku diamankan Jumat (1/7) ditempat kontrakannya dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Imron mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan uang hasil kejahatan pelaku senilai Rp158.100.000.

Atas pebuatannya, NWJ dikenai pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.

(KR-LR/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011