cuma satu kali, tapi dilihat dari keahliannya mereka ini pemain lama...
Bogor (ANTARA News) - Ini peringatan baru bagi pemilik motor di rumah; bahkan kalaupun tunggangan kesayangan itu sudah dikunci kuat-kuat, disimpan di dalam pagar rumah pula! Caranya, gotong saja motornya jadi tidak usah bersuara yang cuma bikin pemilik waspada.
Cara memaling motor nirsuara seperti itulah yang dibongkar polisi Kepolisian Resort Bogor dari dua maling motor yang ditangkap.
"Ini modus yang unik, motor yang dicuri diangkat keluar rumah sehingga tidak kedengaran oleh korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ernawam, di Cibinong, Jawa Barat, Senin.
Kedua pelaku pencurian motor itu, katanya, terlebih dahulu melakukan tinjau lokasi calon korban. Setelah yakin keadaan memungkinkan, mereka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor lalu digotong keluar rumah sehingga korban tidak menyadari adanya pencurian.
Kedua maling motor itu, setelah ditangkap dan diperiksa diketahui masing-masing berinisal RH umur 38 tahun warga Caringin, Kabupaten Bogor, dan AU (27) warga Kecamatan Parung Kuda, Sukabumi.
Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan pemberatan di rumah Ikhsan salah seorang warga di Kampung Babakan, Desa Bendungan, Kabupaten Bogor.
"Bersama dengan pelaku kita mengamakan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio, STNK dan beberapa alat yang digunakan pelaku masuk kedalam rumah korbannya," kata Imron.
Menurut Imron, para pelaku merupakan pemain lama. Meski dalam pengakuannya baru satu TKP yang ditangkat. Hal ini, kata Ernawam, dilihat dari kemampuan kedua pelaku yang lihai saat melakukan aksinya.
"Mengakunya cuma satu kali, tapi dilihat dari keahliannya mereka ini pemain lama. Apalagi AU merupakan residivis yang sudah pernah ditangkap di Sukabumi," kata Imron.
Imron mengatakan, penangkapan ke dua pelaku berawal dari laporan warga. Melalui laporan tersebut polisi melakukan pengembangan dan mengendus RH.
Polisi lalu menangkap RH di rumahnya di Caringin, melalui RH polisi mendapat infor tentang AU, yang langsung di ciduk petugas di tempat tinggalnya.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor Cibinong, Kabupaten Bogor. Keduanya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut AU dirinya terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelumnya ia juga pernah ditahan di pejara Sukabumi karena melakukan pencurian.
"Terdesak kebutuhan ekonomi mbak," katanya singkat.
Terkait modusnya, AU mengatakan cara tersebut mereka lakukan agar kejahatan mereka tidak diketahui. Motor yang mereka curi mereka angkat keluar rumah untuk selanjutnya mereka bawa kabur setelah berhasil keluar dari rumah korbannya.
Untuk bisa masuk ke rumah korbanya, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah, dengan cara merusak kunci, lalu pelaku mengangkat sepeda motor milik korbannya. Sebelum melakukan aksinya pelaku mengincar dulu rumah korbannya.
(ANT.KR-LR)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011