Jakarta (ANTARA) - Lembaga Persahabatan Ormas Islam ( LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) mendukung sepenuhnya upaya pengadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila.
Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan silaturahmi kedua perhimpunan ormas tersebut dengan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid di Gedung PGI Jakarta, Jumat.
Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, tantangan utama bangsa Indonesia hari ini adalah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, karena itu semua pihak harus berupaya bagaimana mencegah penyebaran ideologi ini yaitu melalui pengadaan payung hukum yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Saya menyambut baik dukungan ormas Islam dan keagamaan dalam upaya mengawal pengadaan perangkat hukum bagi pelarangan ideologi selain Pancasila agar pemerintah dan bangsa ini dapat fokus membangun negeri ini untuk kepentingan semua bangsa Indonesia,” kata Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis yang diterima Antara.
Ketua Umum LPOI/LPOK KH Said Aqil Siroj mendukung penuh pengadaan Perppu pelarangan ideologi selain Pancasila. Menurut dia, penting bagi ormas Islam dan keagamaan yang ada di Indonesia untuk menjaga falsafah negara Pancasila yang merupakan kreasi brilian para pendiri bangsa.
“Ormas memiliki peran sentral dalam menjaga itu dan mengajak semua pimpinan ormas agar berusaha keras meningkatkan kualitas umat sehingga bangsa Indonesia maju seperti bangsa-bangsa lain,” kata Ketua Umum LPOI/LPOK yang biasa disapa Kiai Said itu.
Baca juga: LPOI ingatkan bahaya fanatisme ekstrem agama
Ia menegaskan bahwa setiap pemeluk agama harus memahami bahwa agama itu adalah untuk manusia agar bisa hidup secara damai harmoni dan saling menghormati antara sesama pemeluk agama.
“Seorang pemeluk agama tidak boleh mencaci agama budaya dan tradisi agama lain dan budaya orang lain karena yang demikian itu sudah jelas sekali di dalam Alquran yang melarang keras mencela tuhan dan agama pemeluk agama lain termasuk budayanya,” tukas Kiai Said.
Menurut Kiai Said, ketika agama itu dibalik, dalam arti agama untuk agama, maka akan melahirkan Tuhan dalam agama itu.
“Seorang kiai akan menjadi Tuhan, atau seorang pendeta atau biksu akan menjadi Tuhan jika agama itu untuk agama. Nah ini perlu dipahami agar tidak salah dalam memahami agama itu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah selesai tugas dari PBNU dirinya akan tetap bekerja untuk umat dan bangsa ini dan akan fokus membangun dan mengembangkan LPOI dan LPOK untuk kepentingan semua umat.
Baca juga: BNPT: Ormas Islam kunci pencegahan paham radikal terorisme
Sementara itu Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti) KH Anwar Sanusi mengatakan bahwa Perti mendukung sepenuhnya upaya untuk mendorong pengadaan Perppu terkait pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila.
“Kami dari ormas-ormas Islam akan mengawal pembuatan Perpu itu hingga menjadi undang-undang,” imbuhnya.
Demikian juga Ketua Dewan Syuro Al Irsyad Al Islamiyah KH Abdullah Junaedi. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan paham ekstremisme terorisme harus dilakukan sejak dini.
“Kami menyambut pengadaan Perppu ini. Semoga dengan adanya Perpu ini berbagai hal terkait radikalisme dan terorisme bisa terkikis dari Bumi Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, dalam acara silaturahmi tersebut dihadiri Sekjen LPOI Deny Sanusi dan perwakilan ormas dari NU, Al Washliyah, Al Ittihadiyah, Matla'ul Anwar, IKADI, Darud Dakwah Wal Irsyad , PITI, Perti, HBMI , Matakin, Walubi, Permabudhi, dan Al Irsyad Al Islamiyah.
Baca juga: LPOI: Perlu deteksi konflik di luar negeri tak merembat ke Indonesia
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022