Kami mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan PPS yang terbatas waktu enam bulan, daripada harta wajib pajak ditemukan oleh DJP di kemudian hariSurabaya (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang terbatas waktu enam bulan, daripada harta wajib pajak ditemukan DJP di kemudian hari.
"Kami mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan PPS yang terbatas waktu enam bulan, daripada harta wajib pajak ditemukan oleh DJP di kemudian hari," kata Suryo dalam siaran persnya di Surabaya, Jumat.
Suryo usai kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatakan, bagi masyarakat yang belum paham mengenai program tersebut bisa dibuka di laman https://pajak.go.id/pps.
Dalam sosialisasi itu hadir Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan beberapa pemimpin tinggi madya Kementerian Keuangan, serta peserta sosialisasi dari wajib pajak prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan II.
Wamenkeu Suahasil dalam paparannya mengatakan, UU HPP adalah konstruksi baru perpajakan Indonesia, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan ke depan.
Ia berharap, dengan dilakukannya sosialisasi UU HPP di beberapa kota materi dalam UU itu dapat tersampaikan secara utuh, lengkap dan jelas, karena materi disampaikan langsung dari sumbernya, yakni pemerintah dan DPR RI.
Selain itu, dengan sosialisasi ini juga ingin lebih dekat dengan wajib pajak di daerah, karena seluruh wajib pajak di Indonesia tanpa terkecuali sama-sama berkontribusi dalam penerimaan pajak.
Sementara itu, sebelumnya sosialisasi UU HPP juga digelar di tiga kota, yaitu Bali, Jakarta dan Bandung.
Baca juga: Dirjen Pajak sebut 326 Wajib Pajak ikut Program Pengungkapan Sukarela
Baca juga: Dirjen Pajak : Pajak turut fasilitasi program khusus difabel
Baca juga: Ditjen Pajak gencar upayakan anti korupsi sebagai budaya organisasi
Pewarta: Abdul Malik
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022