"Ribuan miras ini disita dari sejumlah pedagang serta beberapa THM (tempat hiburan malam) yang ada di Kabupaten Bogor. Penyitaan ribuan miras ini juga dibantu oleh Satpol PP di beberapa kecamatan," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah usai memusnahkan botol miras di kantor Satpol PP, Cibinong, Bogor, Jumat.
Menurutnya, pemusnahan miras tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Karsa Bogor Berkeadaban sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang miras.
Baca juga: Gus Udin: Beasiswa Pancakarsa upaya Pemkab wujudkan Bogor Cerdas
Baca juga: Pemkab Bogor keluarkan surat edaran waspada Omicron
Baca juga: Pemkab Bogor surati Kemenhub soal nasib Jalan Bomang
"Jadi kami lakukan operasi serta pemusnahan tersebut sesuai dengan aturan demi daerah yang nyaman dan berkeadaban sebagaimana visi misi Bupati Bogor," kata Agus.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan Pemkab Bogor berhasil menertibkan sebanyak 2.629 kasus kemaksiatan melalui program Nobat selama tahun 2021.
"Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan memberantas keemaksiatan, seperti prostitusi, pesta miras, narkoba, Pemerintah Kabupaten Bogor menggencarkan program Nobat," kata Ade Yasin.
Menurutnya, program penertiban itu dari tahun ke tahun angka penindakannya selalu meningkat. Tahun 2019 ada 1.644 kasus dan tahun 2020 sebanyak 1.784 kasus.
Ade Yasin menyebutkan bahwa Program Nobat merupakan bagian dari Karsa Bogor Berkeadaban, yakni satu dari lima visi Pemkab Bogor yang ia sebut sebagai Pancakarsa.
Ia menerangkan, Karsa Bogor Berkeadaban merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesalehan sosial masyarakat Kabupaten Bogor.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022