"Keputusan bersama ini tentang kerja sama penugasan dan pembinaan prajurit TNI di Mahkamah Agung, Pengadilan Militer serta di Pengadilan Perikanan," kata Ketua Mahkamah Agung Prof M Syarifuddin dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Keputusan bersama tersebut merupakan penyempurnaan dari keputusan yang berlaku sebelumnya, yaitu keputusan bersama Nomor: KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Nomor: SKEP/420/IX/2004.
Baca juga: Panglima TNI ingatkan Hakim Militer jaga kehormatan dan perilaku
Menurut Prof Syarifuddin, keputusan bersama 2004 tersebut saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi MA dan TNI, sehingga perlu diganti dengan keputusan bersama yang baru.
Tujuannya agar lebih mengefektifkan penugasan dan pembinaan karir para prajurit TNI yang bertugas di MA, Pengadilan Militer dan Pengadilan Perikanan.
Ketua MA berharap hal tersebut bisa menyelesaikan semua persoalan yang ada, sehingga tidak merugikan kepentingan MA maupun institusi TNI. Selain itu, tidak kalah penting ialah agar jangan sampai karir para prajurit TNI yang bertugas di MA, Pengadilan Militer maupun di Pengadilan Perikanan terhambat.
Baca juga: Penenggelaman kapal ikan asing ilegal melalui proses peradilan
"Sebaliknya, harus lebih memudahkan bagi kenaikan pangkat dan jenjang karir para prajurit TNI," ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan TNI siap mendukung penuh kerja dari MA Republik Indonesia.
"TNI selalu siap memberikan yang terbaik apabila personel kami dilibatkan dalam proses dan mekanisme kerja di lingkungan MA," kata Panglima TNI.
Baca juga: Syamsu nilai peradilan militer harus direformasi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022