diketahui bernama Tomoyo Sugiama (36)... Kami cokok dia selewat tengah malam...

Denpasar (ANTARA News) - Seorang warga negara Jepang ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali karena menyimpan ganja seberat 32,09 gram, di Gang Gelatik, Jalan Raya Batu Belig, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

"Tersangka ini ditangkap awal mula berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar salah seorang sumber di Polda Bali, Minggu.

Wisatawan asal Negeri Sakura itu diketahui bernama Tomoyo Sugiama (36). Selama di Bali, Tomoyo tinggal di sebuah rumah kontrakan, di alamat di mana dia kemudian ditangkap polisi.

Saat didatangi polisi di rumah kontrakannya pada pekan lalu itu, tersangka sempat melakukan penolakan penggeledahan.

"Setelah ditunjukkan surat penggeledahan kepada tersangka, akhirnya dia mau. Kami cokok dia selewat tengah malam," kata sumber kepolisian itu.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi daun dan biji ganja kering seberat 32, 09 gram atau 25,09 gram netto.

Dan kini tersangka sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
(ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011