Kupang (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Nelson Obet Matara, menghargai kebijakan Australia atas pembebasan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pulau Rote yang dipenjara pengadilan Australia Barat atas tuduhan penyelundupan manusia.

"Kami memperi apresiasi atas kerja sama ini, dan diharapkan ketiga anak tersebut segera dipulangkan ke kampung halamannya untuk bergabung kembali dengan keluarga, setelah urusan administrasinya selesai," katanya di Kupang, Minggu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia (DPD PDI) Perjuangan NTT itu menyatakan hal tersebut menanggapi pembebasan tiga anak Indonesia asal desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao NTT yang dibebaskan dari penjara di Negari Kanguru.

Ketiga remaja Rote Ndao yang dibebaskan Pengadilan Australia itu adalah Ose Lani (15), Ako Lani (16), dan John Ndolu (17).

"Ketiga anak itu dibebaskan Jumat, (1/7) karena terbukti masih di bawah umur, sehingga tidak dapat dikenai tuntutan apapun menurut hukum Australia," tulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Asia Timur dan Pasifik (Ditjen Astimpas) dalam rilis elektronik yang diperoleh ANTARA News di Kupang Minggu.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa, Hakim pengadilan Brisbane, Hon Chris Callaghan, dalam pengadilan Magistrate Brisbane telah memvonis bebas tiga awak kapal WNI, setelah Jaksa Penuntut Umum Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutan atas ketiga ABK asal Rote yang dituduh ikut terlibat dalam penyelundupan pencari suaka ke Australia.

Pihak Jaksa Penuntut Umum Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutannya setelah menerima bukti-bukti kuat, seperti surat baptis, ijazah dan akte kelahiran dari pengacara ketiga ABK atas hasil kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Perwakilan RI di Australia (Kedutaan Besar RI di Canberra dan Konsulat Jenderal di Sydney), serta Pemprov NTT yang menegaskan bahwa mereka memang berusia di bawah 19 tahun.

"Kondisi ketiga anak tersebut telah diangkat secara khusus oleh Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Australia di sela-sela KTM OKI ke-38 pada tanggal 28 Juni 2011 di Astana, Kazakhstan," tulis Ditjen Astimpas.

Menurut Matara, pembebasan tiga anak nelayan itu perlu mendapat perhatian semua pihak, terutama para warga negara Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Timur dan mengambil hikmah dari kasus ini, sehingga tidak mengulang lagi tindakan serupa, karena akan berhadapan dengan hukum.

"Semua pekerjaan pasti ada risikonya, tetapi sebagai manusia, harus selalu berusaha menghindari tindakan yang berdampak hukum dan menyulitkan banyak orang dalam proses mencari nafkah," katanya.

Ia menengaskan upaya pembebasan tiga remaja asal Rote merupakan bagian dari komitmen dan kerjasama erat Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam penanggulangan penyelundupan manusia dan perdagangan orang, serta kerja sama dalam penanganan ABK/WNI di bawah umur (minors) yang berhadapan dengan hukum di Australia.

"DPRD NTT prinsipnya mendukung langkah-langkah untuk menjamin kesejahteraan WNI yang rentan terhadap eksploitasi para pelaku utama penyelundupan manusia," katanya menambahkan.
(T.ANT-084/S019)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011