Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya menahan Shadik Wahono, mantan komisaris PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) Tbk, terkait pemalsuan ijazah. "Setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (21/1) malam, maka mulai tadi malam dia menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, penahanan tersebut seiring dengan status tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi dari lembaga perguruan tinggi yang diduga mengeluarkan gelar kesarjanaan kepada Shadik Wahono. "Dari keterangan pihak Universitas Trisakti, polisi mendapatkan informasi bahwa ijasah Shadik Wahono tidak terdaftar di universitas itu," kata Ketut. Ketika ditanya apa ada hubungan antara kasus Shadik dengan Harry Tanoesoedibjo, bos beberapa media televisi dan satu surat kabar nasional, Ketut mengatakan bahwa dua kasus tersebut tidak ada hubunganya karena polisi menyidik kasus ijasah palsu atas laporan yang berbeda. Shadik disebut-sebut memberikan informasi kepada Eggy Sudjana (pengacara) terkait dengan laporan Eggy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait pemberian mobil mewah oleh Harry kepada orang-orang di istana atas balas jasa. Harry sendiri juga telah melaporkan Eggy ke Polda Metrojaya terkait kasus pencemaran nama baik sebab Eggy pernah menyebutkan bahwa Harry memberikan mobil jaguar kepada tiga pejabat di lingkungan istana presiden dan seorang putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006