Temanggung (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono menyatakan perlu kesepakatan bersama antara Indonesia dengan Australia tentang standar minimal rumah pemotongan hewan (RPH) menyusul penghentian ekspor sapi Australia ke Indonesia.

"Penghentian ekspor sapi Australia ke Indonesia dengan alasan RPH yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu saya ingin ada suatu kesepakatan rumusan standar minimal RPH seperti apa, tentu harus disepakati bersama bukan sepihak," katanya usai membuka Soropadan Agro Expo (SAE) V tahun 2011 di Temanggung, Jateng, Sabtu.

Menurut Mentan Suswono , saat ini ada empat ahli dari Australia dan empat ahli dari Indonesia untuk merumuskan standar minimal RPH.

"Tim tersebut melibatkan anggota independen. Kami melibatkan perguruan tinggi dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia," katanya.

Mentan menuturkan, hingga sekarang mereka masih bekerja untuk merumuskan standar minimal RPH tersebut.

"Kalau sudah ada standar minimal seperti apa, kemudian RPH mana saja yang memenuhi syarat. Hal ini urusan bisnis dan pemerintah tidak bisa intervensi," katanya.

Ia mengatakan, sepanjang menurut mereka sudah memenuhi syarat kemudian melangsungkan kembali usahanya silakan saja.

"Untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri, kami berusaha memprioritaskan produk dalam negeri dahulu, sedangkan impor untuk menutup kekurangan," kata Suswono .

Mentan mengatakan, bulan Juni 2011 sudah dilakukan sensus ternak dan mudah-mudahan bulan Juli 2012 sudah ada gambaran populasi sapi di indonesia.

"Kalau jumlah populasi memungkinkan memenuhi kebutuhan dalam negeri ya alhamdulillah, tetapi kalau secara hitung-hitungan masih kurang, nanti tinggal impornya dalam bentuk daging atau bakalan," katanya.

Suswono lebih memprioritaskan sapi bakalan karena ada proses penggemukan di Tanah Air.

"Paling tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan tiga bulan kemudian baru dipotong," katanya.

Selama ini, sekitar 30 persen kebutuhan daging di Indonesia masih impor. Nanti setelah ada data sensus ternak akan dihitung ulang, apakah masih membutuhkan 30 persen atau berkurang, tergantung dari hasil akhir sensus ternak tersebut.(*)
(H018/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011