Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah.
Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial A (44) terhadap anak kandungnya.

"Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, Kamis.

Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya pula.

Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.

Baca juga: Polisi tangkap seorang bapak cabuli anak kandung di Sumut
Baca juga: Terdakwa pencabulan anak kandung di NTB divonis 15 tahun penjara

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022