Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga Januari 2022 ini berhasil menyita aset obligor dan debitur BLBI berupa tanah dan uang senilai Rp15,11 triliun.

"Satgas BLBI sampai hari ini berhasil menyita aset dan uang yang seluruhnya kalau dirupiahkan mencapai Rp 15,11 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Dia memastikan pemerintah akan terus melakukan serangkaian upaya penagihan kepada obligor dan debitur BLBI yang belum melunasi utangnya.

Pada Kamis ini, Satgas BLBI kembali menyita aset sebanyak 159 bidang tanah milik grup Texmaco. Nilai aset grup perusahaan tekstil itu mencapai Rp1,9 triliun.

Baca juga: Satgas BLBI berhasil kumpulkan Rp9,82 triliun selama 7 bulan

Baca juga: Mahfud: Obligor BLBI di Singapura serahkan 120 sertifikat tanah

Aset Texmaco yang disita terdapat di enam kota dan kabupaten, yakni Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang dengan luas tanah 1,9 juta meter persegi. Texmaco tercatat memiliki utang Rp31,72 triliun dan 3,91 juta dolar AS atau Rp56 miliar (kurs 14.300).

Adapun penyitaan aset terhadap Texmaco adalah penyitaan tahap kedua. Sebelumnya pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI menyita aset lahan Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi atau 587 bidang tanah. Aset jaminan itu berlokasi di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Perkiraan nilai aset pada penyitaan tahap pertama Rp3,3 triliun.

"Kepada para debitur, obligor, silakan yang mau membantah ke publik bantah saja, tapi kami akan bekerja dan akan terus mengejar. Yang belum mendapat giliran, nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," tegas Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini.

Baca juga: Satgas BLBI sita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco

Baca juga: Sri Mulyani minta Satgas BLBI kumpulkan hak negara Rp110,45 triliun

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022