Surabaya (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menduga jika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI).

"Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan, tetapi saya tidak bisa pastikan. Karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tetapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis petang.

Ia mengatakan, terkait dengan status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH selaku hakim dan H selaku panitera pengganti juga masih belum tahu karena kewenangan ada di tangan KPK.

"Status belum bisa jawab, karena kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga masih belum menentukan sikap terkait status kepegawaian dua oknum tersebut karena kejadian masih satu hari dan belum ada informasi resmi dari KPK.

"Tentunya akan kami rapat koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kondisi ini," ucapnya.

Baca juga: Persidangan di PN Surabaya tak terganggu OTT KPK

Baca juga: KPK lakukan OTT dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya


Ia juga memastikan kalau penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di luar lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya dan juga dilakukan di luar jam kerja.

"Tadi pagi petugas hanya melakukan penyegelan ruangan hakim. Satu ruangan ada tiga orang hakim. Terpaksa hakim lainnya harus menggunakan ruangan yang lain juga," tuturnya.

Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Baca juga: KPK amankan sejumlah uang dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022