Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bupati berhak mendelegasikan pengelolaan keuangan kepada SKPD

Negara (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Negara memvonis bebas mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik kompos berikut mesinnya.

Dalam pertimbangan putusannya di Negara, Jumat, majelis hakim yang terdiri dari Yuli Atmaningsih, Slamet Budiono dan Haris, mengatakan, seluruh dakwaan JPU baik primer, subsider dan lebih subsider, tidak terbukti.

"Karena itu majelis hakim memutuskan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," kata Yuli Atmaningsih selaku ketua majelis hakim.

Karena itu hakim memutuskan I Gede Winasa bebas dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan di Rutan Negara.

Saat membacakan uraian putusannya dalam dakwaan subsider, hakim berpendapat, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bupati berhak mendelegasikan pengelolaan keuangan kepada SKPD," ujar Yuli.

Berdasarkan hal tersebut, untuk pembayaran pembangunan pabrik kompos berikut pengadaan mesinnya menjadi tanggungjawab Dinas PULH dan Perusahaan Daerah Jembrana selaku pengguna anggaran.

Sementara terkait tanda tangan Winasa dalam kontrak pembangunan pabrik, majelis sependapat dengan pembelaan Winasa bahwa tanda tangan itu lebih sebagai fungsi kontrol.

"Keterangan saksi-saksi juga menyatakan serupa, selain itu terdakwa tidak pernah melakukan komunikasi dengan rekanan yang mengerjakan pembangunan tersebut," demikian bunyi putusan yang dibacakan bergantian oleh tiga hakim itu.

Untuk dakwaan lebih subsider, dimana JPU menuduh ada penyalahgunaan wewenang terkait jual beli tanah dan mobil antara I Gede Winasa dan Presdir Yuasa Sangyo Kazuyuki Tsurumi, hakim juga tidak menemukan bukti-bukti sesuai tuduhan tersebut.

Tsurumi dan perusahaannya adalah rekanan dalam pengadaan mesin pabrik kompos yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam hubungan Winasa dan Tsurumi ini, JPU menyoroti adanya transfer dana sejumlah Rp850 juta lebih dari Tsurumi kepada Winasa.

"Dari keterangan saksi-saksi, dana itu sudah menjadi hak Tsurumi sebagai pembayaran mesin pabrik kompos. Sehingga menjadi wewenang penuh bagi pemilik hak itu, uang akan dipergunakan untuk apa," katanya.

Majelis hakim juga mengatakan, sebagai manusia meski menjabat sebagai bupati, Winasa tetap memiliki hak untuk melakukan transaksi jual beli aset-aset pribadinya.

Selain itu, meski ada transaksi tanah dan mobil, Winasa tidak terbukti memberikan maupun menerima janji dari Tsurumi terkait pengadaan mesin kompos.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Winasa yang menjabat sebagai Bupati Jembrana selama dua periode, matanya tampak berkaca-kaca.

Sorakan gembira dari pendukungnya yang memenuhi PN Negara juga menggema saat majelis hakim memutus bebas.

"Hidup Pak De," teriak Putu Kamawijaya, salah seorang anggota DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat yang hadir dalam sidang.

Sementara, dua JPU yang hadir yaitu Endrianto Isbendi dan I Made Rai Joni Artha semula menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Ditemui usai sidang, Endrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

"Sesuai peraturan perundang-undangan kami akan melakukan kasasi. Nanti dalam kasasi itu akan dikaji lagi dakwaan dari kami," katanya.

Sedangkan I Gede Winasa mengatakan, ini adalah keputusan terbaik dari majelis hakim.

Saat ditanya aktivitasnya setelah bebas dari penjara, Winasa mengaku akan tetap mengabdi untuk masyarakat.

Winasa sendiri yang didampingi Fernandes selaku penasehat hukumnya bisa menerima putusan majelis hakim.
(ANT.PSO-268)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011