"Proses persidangan yang lainnya tidak terganggu. Berjalan normal
Surabaya (ANTARA) - Proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak terganggu dengan adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada oknum hakim berinisial IH dan juga panitera pengganti berinisial H.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting di Surabaya, Kamis mengatakan saat ini proses persidangan berjalan normal, sekalipun ada oknum hakim yang ditangkap KPK.
"Proses persidangan yang lainnya tidak terganggu. Berjalan normal," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia mengatakan, proses persidangan untuk kasus yang lain tidak ada masalah, dan berjalan seperti biasanya. Sedangkan untuk persidangan dengan hakim oknum tersebut, maka sudah digantikan dengan hakim yang lainnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait dengan OTT tersebut, sehingga pelaksanaan persidangan di PN Surabaya bisa berjalan seperti biasa," ujarnya.
Baca juga: PN Surabaya benarkan ada OTT KPK
Baca juga: Komisi Yudisial tunggu pemeriksaan KPK terkait OTT di PN Surabaya
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan komunikasi dengan dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Kalau tadi pagi, setelah penyegelan ruang kerja hakim, kami mendapat informasi kalau oknum hakim berinisial IH dan panitera pengganti berinisial H di bawa ke Polda Jatim. Namun, setelah itu kami tidak mengetahui lagi karena ranahnya sudah menjadi kewenangan KPK," tuturnya.
Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Baca juga: PN Surabaya gantikan posisi hakim tertangkap KPK
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022