Kasus Sisminbakum bukan lagi masalah hukum, tetapi telah menjadi masalah politik yang ikut membuat polemik politik di negara ini.
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menuntaskan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang tak kunjung selesai lebih dari tiga tahun.
Hal itu dikatakan juru bicara Yusril, Jurhum Lantong melalui rilisnya kepada ANTARA News menyikapi hasil pertemuannya dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kompleks Istana Negara kemarin sore.
"Kasus Sisminbakum bukan lagi masalah hukum, tetapi telah menjadi masalah politik yang ikut membuat polemik politik di negara ini," kata Jurhum, Jakarta, Jumat.
Jurhum menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Dipo Alam menegaskan bahwa Presiden SBY tidak mau mencampuri masalah penegakan hukum.
"Malah soal pencekalan Yusril, Presiden SBY sendiri tidak tahu dan merasa kaget Pak Yusril dicekal lagi," kata Jurhum mengulangi ucapan Dipo Alam.
Namun Jurhum menegaskan bahwa kalau Presiden bersedia menerangkan 4 (empat) PP yang pernah ditandatanganinya mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, hal itu bukanlah mencampuri urusan penegakan hukum. Kejagung menuduh Yusril korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum yang seluruhnya dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta sebagai PNBP.
Sementara Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita menegaskan bahwa karena baru tahun 2009 ada PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, maka sebelum tahun 2009 biaya akses tersebut adalah sah milik swasta dan bukan uang negara.
Karena itu MA menegaskan tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam Sismibakum. Masalahnya Kejagung masih belum yakin sepenuhnya dengan putusan MA itu, sehingga masih pikir-pikir mau PK dan mau melimpahkan perkara Yusril.
Sebab itu, tambah Jurhum, sebaiknyalah jika Presiden SBY, baik atas inisiatifnya sendiri maupun atas permintaan Kejagung mengklarifikasi hal ini. Dengan klarifikasi Presiden bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 adalah PNBP atau bukan, maka kasus ini dapat dituntaskan, dilanjutkan atau dihentikan.
"Presiden SBY jangan membiarkan masalah ini berlarut-larut karena dapat mengganggu citra pemerintah seluruhnya. Apalagi kalau timbul kesan Pemerintah SBY sengaja menzalimi dan mencari-cari kesalahan Pak Yusril," kata Jurhum.
Dipo Alam, menurut Jurhum, berjanji akan meneruskan apa yang disampaikannya kepada Presiden.
(ZUL)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011