Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati mengaku menerima titipan surat Mahkamah Konstitusi dari mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan pada 17 Agustus 2009.
"Saat itu, saya tidak tahu kalau Masyhuri Hasan menitipkan surat Mahkamah Kontitusi untuk pimpinan KPU melalui saya karena saya sedang mengisi acara dialog di Jak TV," kata Andi Nurpati pada rapat Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, setelah seleai mengisi acara di Jak TV, supirnya mengatakan ada titipan surat dari orang Mahkamah Konstitusi bernama Masyhuri Hasan.
Surat Mahkamah Konstitusi itu, menurut Andi, kemudian diserahkan kepada stafnya, Matnur, untuk diteruskan kepada staf pimpinan KPU.
Andi Nurpati menegaskan dirinya belum tahu apa isi surat tersebut dan baru tahu setelah disampaikan ke Kantor KPU.
Menurut dia, sebelum menerima surat yang disampaikan oleh Masyhuri Hasan, pada siang harinya dirinya menerima telepon dari mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Airin Husein yang menyatakan ada yang akan menyerahkan surat.
Ditanya anggota Komisi II mengenai surat mana yang asli dan palsu, Andi Nurpati menyatakan, setelah dicermati ada dua surat dengan nomor yang sama tapi tanggalnya berbeda.
Menurut dia, surat yang diterimanya pada saat dirinya sedang mengisi acara di Jak TV pada 17 Agusus 2009 ternyata bernomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009.
Sebelumnya ada juga surat yang di faksimili ke kantor KPU bernomor 113 tertanggl 14 Agutus 2009 dan diterima KPU pada 15 Agustus 2009.
Mantan supir Andi Nurpati, Hari Almavintono, dan mantan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi Nallom Kurniawan memberikan keterangan berbeda soal amplop yang diserahkan kepada Andi Nurpati.
Keterangan itu disampaikan Hari Almavintono dan Nallom Kurniawan pada rapat Panitia Kerja Mafia Pemilu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis sore.
(R024/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011