Dokumen yang diterbitkan oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional China bersama delapan otoritas pemerintah lainnya itu menyerukan adanya revisi terhadap undang-undang antimonopoli di negara tersebut dan memperbaiki aturan terkait dengan keamanan data dan perlindungan informasi pribadi.
China akan menindak tegas perilaku ilegal perusahaan-perusahaan platform yang melampaui otoritas mereka dalam mengumpulkan dan mengakses data pengguna, kata dokumen itu.
China juga akan mengatur praktik pengumpulan data pengguna yang tidak perlu oleh perusahaan-perusahaan platform, dan menindak perilaku penyalahgunaan data, seperti perdagangan data di pasar-pasar gelap dan praktik diskriminasi harga yang dilakukan dengan memanfaatkan mahadata (big-data), papar dokumen itu.
Para operator platform seharusnya tidak memanfaatkan keuntungan mereka dalam hal data, teknologi, pasar, dan modal untuk membatasi operasi independen platform dan aplikasi lainnya, menurut dokumen itu.
Pemberitahuan itu juga menyarankan agar pemerintah harus mendorong perusahaan-perusahaan platform untuk aktif terlibat dalam inovasi teknologi dan meningkatkan daya saing inti mereka.
Perusahaan-perusahaan platform didorong untuk "merambah ke luar negeri," menjual produk dan layanan digital mereka di pasar global.
Pewarta: Xinhua
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022