Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka karena ia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Wakil Ketua KPK Bibit Samat Riyanto di Jakarta Kamis mengatakan, Nazaruddin dijerat pasal penerimaan suap oleh penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan bahwa Nazaruddin dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil posisi Nazaruddin dalam masalah itu.
M Nazaruddin merupakan kader Partai Demokrat yang juga anggota Komisi VII DPR RI. Sebelumnya ia menjabat sebagai bendahara umum partai dan anggota komisi yang menaungi masalah hukum.
Nazaruddin juga diketahui sebagai mantan bos Mindo Rosalina Manulang dari PT Anak Negeri, yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Jabatan Nazaruddin di perusahaan tersebut adalah komisaris perusahaan.
KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Nazaruddin untuk menjadi saksi dari tersangka Mindo Rosalina Manulang, namun tidak pernah hadir. Ia juga telah dipanggil satu kali sebagai saksi untuk tersangka Sesmenpora Wafid Muharam namun juga tidak hadir.
Mantan anggota Komisi III DPR RI ini juga pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan juga tidak hadir.
M Nazaruddin diketahui telah meninggalkan Indonesia ke Singapura pada 23 Mei 2011, satu hari sebelum KPK melayangkan surat pencegahan untuk bepergian keluar negeri.
Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan keputusan menaikan status Nazaruddin setelah pendalaman berbagai bukti dilakukan.
Ia juga mengatakan lembaga antikorupsi ini sedang mencari cara terbaik untuk mendatangkan tersangka dari Singapura. Ia berharap pemerintah secara G to G dapat bekerjasama dengan Pemerintah Singapura terkait ekstradisi.
(V002/M011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011