Makassar (ANTARA News) - Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, AM, diancam hukuman penjara selama 20 tahun karena diduga mengorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah pada 2007-2011.
"Terdakwa AM diduga terbukti melakukan korupsi penyelewengan dana BOS dan pemalsuan laporan administrasi keuangan di SMP 4 Mandai sejak 2007-2011," Jaksa Penuntut Umum Awaluddin didampingi Sitti Nurhidaya di Makassar, Kamis.
Selain AM, dua terdakwa lainnya yang dijerat yakni mantan Wakil Kepala Sekolah SMP 4 Mandai, IJ dan mantan Bendahara, Bus.
Ketiga terdakwa terancam hukuman 20 tahun berdasarkan jeratan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sitti Nurhidayat, Awaluddin, dan Surydi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kedua terdakwa itu diancam dengan hukuman yang sama karena turut terlibat dalam dugaan pemalsuan data-data administrasi yang berkaitan laporan keuangan yang diduga merugikan negara senilai Rp93 juta.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Muhammad Damis itu langsung dijerat pasal 9 KUHP tentang Undang Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta memalsukan buku-buku atau laporan yang berkaitan dengan administrasi yang dilakukan PNS selaku pemegang jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun minimal 4 tahun.
"Pasal yang disangkakan kepada tiga terdakwa dalam berkas berbeda yakni pasal 9 juncto pasal 55 Undang-undang tipikor," katanya.
Jaksa menjelaskan ketiganya dituding melakukan pemalsuan stempel dan tanda tangan dalam penjualan alat tulis kantor sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian dan kuitansi untuk belanja pegawai.
Dalam menjalankan perbuatanya, terdakwa melakukan tindakan tersebut secara bertahap dalam rentan waktu empat tahun.
Jaksa membeberkan mata anggaran yang dimanipulasi yaitu pada Oktober-Desember 2007 senilai Rp7 juta. Anggaran Januari-Desember 2008 senilai Rp 11,6 juta.
Januari-Desember 2009 senilai Rp 20 juta dan Januari-Juni 2010 sebesar Rp 7 juta sehingga total dana yang diduga diselewengkan dalam temuan kejaksaan senilai Rp93 juta.
Meski ketiganya terancam 20 tahun penjara namun selama kasus tersebut diselidiki hingga masuk di pengadilan, mereka tidak pernah menjalani masa penahanan lantaran semenjak kasus tersebut bergulir hingga sekarang mereka masih bertatus sebagai guru di SMP 4 Mandai Maros.
Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa, Amirullah mengaku tidak akan melayangkan nota pembelaan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhi kliennya.
Lantaran pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Muhammad Damis selaku pimpinan sidang akan menjadwalkan sidang lanjutan, Kamis 7 Juli 2011 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011