"Intinya menguatkan putusan pengadilan negeri, jadi hukumannya sama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Juru Bicara (Jubir) PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Senin.
Di tingkat pertama, Humala divonis dua tahun penjara karena secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Humala dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sebesar Rp750 juta dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT,kata Ahmad Sobari.
Ia menjelaskan pertimbangan dalam putusan banding itu, karena putusan PN dianggap sudah tepat.
"Kalau di PN Jaksel, korupsinya bersama-sama namun di PT korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," katanya.
Dikata Ahmad Sobari, putusan banding itu dikeluarkan papda 16 Juni 2011 dengan ketua majelis hakimnya Rosmardani, dan anggotanya Haryanto, Asadi Al Makruf, Sudiro, dan Abdul Rahman Hasan.
Sebelumnya, tuntutan oleh penuntut umum kepada Humala Napitupulu, selama empat tahun penjara.
(R021/A011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011