indikasi trafficking atau penjualan anak di bawah umur untuk dipekerjakan

Kupang (ANTARA News) - Sebanyak 13 TKI ilegal asal Kabupaten Belu yang ditangkap petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur, saat hendak diberangkatkan ke Pekan Baru, dipulangkan ke kampung halamannya.

"Setelah dilakukan periksaan oleh Polres Kupang Kota ternyata ke-13 TKI itu tidak memiliki dokumen resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk dipekerjakan antarkabupaten dan antaradaerah (AKAD), sehingga dipulangkan ke daerah asalnya," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Nusa Tenggara Timur, Yeskhiel Natonis, di Kupang, Kamis.

Natonis yang mendampingi para TKI ilegal saat menjalani pemeriksaan di Polres Kupang Kota mengatakan dirinya menjadi saksi kepulangan para TKI yang difasilitasi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur.

Dia mengatakan pemulangan itu menyusul hasil pemeriksaan akhir petugas Polres kupang Kota tidak menemukan indikasi trafficking atau penjualan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Pekan Baru Riau.

"Mereka memang ingin bekerja ke luar darerah NTT, namun proses perekrutannya oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta CV Wahyu Mulia tidak berdasarkan ketentuan dalam UU No 39/2004 Tentang TKI, sehingga harus dipulangkan," katanya.

Ia mengatakan seluruh biaya pemulangan TKI ilegal itu ditanggung pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya sambil menunggu untuk dipulangkan, sebanyak 13 TKI ilegal itu dititipkan di lokasi pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) Citra Bina Husada.

Karena pada Rabu (29/6) bertepatan dengan libur Isra Mi`Raj, sehingga pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur, belum sempat melayani proses pemulangan para TKI itu.

Mengenai penanggungjawab Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) CV Wahyu Mulia yang merekrut secara sembunyi para TKI ini, Natonis mengatakan sedang dalam proses pemeriksaan oleh POlres Kupang Kota, karena yang bersangkutan melanggar ketentuan dan melangkahi izin yang dikantonginya.

"Izin yang kantongi wilayah cakupannya hanya untuk Pekan Baru Riau, namun dalam prakteknya yang bersangkutan justru merekrut TKI lintas provinsi, sehingga menyalahi ketentuan dan komitmen yang ada. Karena itu dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya

Ia mengimbau seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) di Nusa Tenggara Timur yang merekrut dan menempatkan para TKI, agar bekerja secara profesional dan tidak ingin mencari untung diatas penderitaan orang lain.

"Jangan ingin mencari uang dengan cara-cara yang tidak profesional, karena selain menyusahkan orang lain, cara-cara kerja seperti itu hanya akan merusak citra lembaga (APJATI) yang merupakan payung bagi ratusan PPTIKIS yang aa di NTT," katanya.
(ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011