Jakarta (ANTARA News) - Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini menjadi calon hakim di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Masyuri Rachmad, ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura ke DPR.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin, membenarkan telah diterimanya SPDP dari kepolisian yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ke Direktur Ketertiban Umum, Pohan Lapsy.

"Nomor suratnya B 63/VI/2011 atas nama Masyuri Hasan dan kawan-kawan," katanya.

Polri sebelumnya memeriksa empat orang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

"Kita periksa adalah empat orang dari MK," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Mathius Salempang, di Jakarta, Selasa (28/6).

Kepolisian menyatakan, menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Dewi Yasin Limpo terpilih menjadi anggota DPR, namun dibatalkan KPU karena MK menyatakan KPU menggunakan surat palsu,sehingga Dewi marah dan melaporkan MK ke polisi.

Dewi menyatakan MK menyalahgunakan wewenang, padahal MK sudah memberikan wewenang memberitahukan bahwa yang lolos adalah Misriani dari Partai Gerindra.

Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
(T.R021/A011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011