Ia mengatakan beberapa barang bukti yang ditemukan yaitu pisau dapur bermata satu panjang 15 cm, rekaman CCTV, dan obat-obatan seperti 36 butir kapsul TEVA 0118 25 Mg, 1 Pepel bekas Tablet Remintal 5 (Olanzapine 5 Mg) yang mengandung anti Depresan.
Dari fakta-fakta penyelidikan, kata Kapolresta bahwa korban berada di TKP sejak tanggal 12 Januari 2022 dan pada tanggal 13 Januari 2022 bersama Emmy tunangan korban, serta Ica pemilik rumah yang berada di lantai 2 sedang tidur.
Baca juga: Polres Jember ungkap motif pembunuhan yang dilakukan tukang servis TV
Baca juga: Imigrasi deportasi 10 WNA tersangka pemeras bermodus telepon seks
Baca juga: WNA bunuh diri di Imigrasi Ambon belum diakui Pemerintah Myanmar
Lalu sekitar pukul 01.47 Wita, korban merasa kebingungan selalu mondar mandir di teras rumah sampai pukul 06.00 Wita. Kemudian, Pukul 06.01 Wita korban berada di garasi rumah sedangkan tunangannya Emmy berada di luar sedang menelepon.
"Tak lama berselang, ketika Emmy tunangannya masuk ke rumah, ternyata terkunci dan sudah melihat korban tergeletak di dalam ruang tamu dekat dapur dan samping kiri kaki korban terlihat pisau dapur," jelasnya.
Saat itu, Emmy tunangan korban langsung meminta bantuan tetangga sekitar untuk membuka pintu rumah. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Udayana UNUD Jimbaran.
Terhadap korban dilanjutkan dengan melakukan autopsi di RSUP Sanglah, Denpasar, dengan hasil bahwa penyebab korban meninggal karena luka tusuk pada perut bagian kanan bawah mengenai pembuluh darah besar atau arteri yang dilakukan oleh korban sendiri.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk penanganan jenazah lebih lanjut.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022