Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta keterangan mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/1).
Permintaan keterangan itu terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang tengah diselidiki KPK.
"Benar, permintaan keterangan dan klarifikasi kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK: Penyelidikan Formula E masih berlangsung
Kendati demikian, ia belum dapat menyampaikan materi yang disampaikan terhadap Dino karena masih dalam proses penyelidikan.
"Karena saat ini masih penyelidikan tentu kami tidak bisa sampaikan materinya," ucap Ali.
Sebelumnya pada 4 November 2021, KPK membenarkan sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik terkait penyelenggaraan Formula E.
Baca juga: Jakpro kembali serahkan dokumen terkait Formula E kepada KPK
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK. Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali saat itu.
Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021.
Baca juga: KPK ingin tahu duduk perkara terkait persoalan Formula E
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022