“Hari ini kita (Kejaksaan Agung, red.) naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600, dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu.
Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara aktif, termasuk memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.
Baca juga: Sahroni dukung Kejaksaan usut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia
“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kita akan kembangkan. Kita akan tuntaskan,” tutur dia.
Ia mengatakan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia.
Oleh karena itu, ujar dia, berkoordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.
“Kita akan selalu koordinasi,” katanya.
Baca juga: Kejagung matangkan penyelidikan dugaan korupsi Garuda
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.
“Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja indikasinya (kerugian, red.) sampai sebesar Rp3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia akan kita upayakan pemulihannya,” kata dia.
Baca juga: Penyelidikan dugaan korupsi Garuda dimulai sejak November 2021
Perlu diketahui bahwa kerugian di PT Garuda Indonesia berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan, ES telah diproses KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di PT Garuda Indonesia.
Oleh karena itu, tutur Febrie, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang ditetapkan KPK dan bagaimana kerugian bisa mereka upayakan pemulihannya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022