Bandarlampung (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba dari pengunjung ke dalam tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan.

Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Simamora, di Bandarlampung, kemarin, mengatakan, upaya penggagalan tersebut berkat kesiagaan dua pegawai Lapas.

Dia menjelaskan, dua pegawai Lapas Way Hui itu, masing-masing bernama, M Taufik Qurniawan dan Hermawan Firmansah.

Keduanya berhasil menggagalkan pengiriman 2,5 gram sabu yang akan dikirimkan ke seorang tahanan yang bernama Yandre alias Acos.

Dia menjelaskan, kasus pengiriman sabu dengan modus dimasukan ke dalam makanan ringan wafer stick terungkap, Kamis (16/6) lalu pada pukul 12.00 WIB.

Saat itu, kata Simamora lebih lanjut, dua petugas lapas tersebut mendapat kiriman makanan dari Opi, teman tersangka.

"Saat diperiksa pada bagian dalam toples wafer stick, dua petugas itu menemukan tiga bungkus sabu yang diselipkan di dalam wafer stick," kata dia.

Yandre alias Acos merupakan narapidana kasus narkoba jenis sabu yang divonis empat tahun pada Agustus 2010 lalu.

Saat ini, ia tengah menjalani hukuman sekitar 10 bulan kurungan di lapas itu.

Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan dan mengejar pemilik serbuk haram itu.

"Kami masih mengembangkan kasus untuk mencari tersangka Sadewa, pemilik sabu yang dikirimkan ke tersangka Acos," kata dia.(*)
(ANT-046/M023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011