Rembang (ANTARA News) - Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rembang menemukan adanya kepala desa menjadi pengurus partai politik berdasarkan hasil verifikasi parpol di tingkat kabupaten pada Selasa.
"Seorang kepala desa kami temukan masuk dalam jajaran pengurus partai politik, yakni pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Suharso di Rembang, Selasa.
Menurut Suharso, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa telah jelas melarang kepala desa terlibat sebagai pengurus partai politik.
Selain dilarang terlibat partai, para kepala desa juga dilarang merangkap sebagai anggota DPRD, katanya.
Namun, pengurus PKPI berpendapat bahwa yang dilarang terlibat parpol adalah lurah, bukan kades, sehingga kami perlu berkoordinasi dulu dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Jawa Tengah sebelum mengambil keputusan, katanya.
Pihak PKPI, lanjut ia, juga meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pengurus pusat parpol tersebut terkait masalah itu.
"Karena belum jelas, maka sementara proses verifikasi belum bisa kami lakukan," katanya menegaskan.
Suharso juga menyatakan berdasarkan verifikasi hingga Selasa (28/6), pihaknya tidak menemukan adanya pegawai negeri sipil di kabupaten itu yang terlibat sebagai pengurus parpol.
"Kami yakin para PNS tersebut taat aturan yang melarang mereka menjadi pengurus partai politik. Namun, kami akan cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian berkas verifikasi yang disampaikan masing-masing parpol untuk memastikan tidak adanya PNS yang masuk dalam kepengurusan," katanya.
Ia menyebutkan hingga Selasa (28/6) baru enam partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi tingkat kabupaten, yakni Partai Nasional Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKS, dan PKB.
"Sementara, PAN, PPRN, Demokrat, dan PKPI masih dalam proses verifikasi," katanya menambahkan.
Ia mengungkapkan hampir semua partai yang mengajukan verifikasi lupa tidak menyertakan surat permohonan verifikasi, termasuk enam parpol yang telah dinyatakan lolos.
Seusai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan di tingkat kabupaten/kota paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan. Artinya, untuk bisa lolos verifikasi sebuah parpol di Kabupaten Rembang harus memiliki kepengurusan minimal di tujuh kecamatan.
"Batas akhir verifikasi di tingkat kabupaten/kota sampai 30 Juni 2011, selanjutnya di tingkat provinsi 30 Juli 2011 dan pusat 22 Agustus 2011. Kalau tidak lolos verifikasi tidak bisa mengikuti Pemilu 2014," katanya. (ANT-168/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011