Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Selasa, diperiksa selama 13 jam oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Panji tiba di gedung Bareskrim pukul 10.10 dan keluar 23.15 WIB, diperiksa terkait dugaan pemalsuan notulensi rapat Yayasan Pondok Pesantren Indonesia.
"Saya diperiksa dengan sepuluh pertanyaan oleh polisi, tapi jawabannya banyak dan panjang," kata Panji seusai diperiksa di Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa malam.
Panji mengaku bahwa statusnya diperiksa hanya sebagai saksi dan membantah terkait dugaan adanya makar yang dituduhkan kepadanya.
"Ada apa makar itu. Saya ini pendidik, makar apa sih. Saya sebagai warga yang taat hukum," kata Panji.
Saat keluar dari ruang Bareskrim, Panji dikawal diketat oleh beberapa orang pengawalnya, hingga memasuki mobil warna krim jenis Camry dengan nomor polisi B 1766 TQ yang membawanya.
Panji dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik, dimana sebelumnya pimpinan yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tidak memenuhi panggilan polisi karena berhalangan pada hari Kamis (23/6).
Sejauh ini ada 13 saksi yang sudah diperiksa dan ada rencana penyidik melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi pada tahap berikutnya.
Polri juga melakukan pemeriksaan secara laboratoris mengenai keaslian atau dugaan pemalsuan dokumen, melalui ahli dokumen yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Setelah hasil positif ada pemalsuan tanda tangan, maka nanti akan melangkah lagi pada saksi-saksi berikutnya.
Penyidik memerlukan keterangan dari Puslabfor, kalau itu sudah keluar maka ada langkah-langkah upaya hukum terhadap hukum yang lain.
Hal ini terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun. (S035/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011