Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria berinisial FI (44) yang diketahui sebagai pengumpul judi kupon putih di wilayah Kelayan A Banjarmasin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Selasa malam, mengatakan, bahwa FI sudah lama dijadikan target operasi pihak Polresta Banjarmasin, dan pada saat sedang mengumpul judi tersebut langsung diamankan.
FI yang diketahui warga jalan Kelayan A, gang Bodrek Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berserta barang bukti satu lembar kupon putih dan uang berjumlah Rp330.000 yang diduga hasil pasangan atau tembakan pembeli.
Selanjutnya, FI yang kesehariannya sebagai pengangguran itu ditangkap oleh pihak polisi pada Senin (27/6) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Kelayan A depan Gang Bodrek usai menerima catatan kupon putih dari si pemasang judi tersebut.
"Kita tangkap FI beserta barang buktinya satu lembar catatan angka yang tertera pada kupon putih dan uang senilai Rp330.000 usai menerima dari si pemesan di depan gang tempat tinggalnya," ucapnya.
Andi kembali menambahkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga bahwa FI sering kali mengumpulkan catatan judi kupon putih dari masyarakat yang berada di daerah Kelayan A Banjarmasin.
Dengan adanya informasi tersebut maka FI dijadikan sebagai target operasi pihak polisi dan polisipun langsung melakukan penyelidikan ke tempat tinggal FI.
Setelah dilakukan pengintaian terhadap FI dan pada saat usai melakukan transaksi pihak polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap FI dan secara bersamaan terdapat barang bukti yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan.
Berdasarkan barang bukti berupa catatan kupon putih yang terdapat angka pemasangan itu dan uang hasil transaksi senilai Rp330.000 maka FI terpaksa harus digiring ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum.
Hasil penyidikan sementara pihak Kepolisian, FI dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara, terang Andi.
Sementara itu FI mengakui bahwa ia menjalankan bisnis sebagai pengumpul judi kupon putih tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun lebih dan hal itu ia lakukan karena tidak mempunyai pekerjaan atau dengan kata lain pengangguran.
Bukan itu saja, ia juga mengatakan penghasilan sebagai pengumpul judi kupon putih tersebut lumayan besar dalam seharinya atau satu putaran dari judi kupon putih itu, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp140.000.
"Saya mau melakukan sebagai pengumpul judi kupon putih itu karena tidak mempunyai pekerjaan dan bisnis itu sudah saya jalani selama lebih kurang satu tahun, hasil satu putaran dari judi tersebut cukup lumayan bisa mencapai Rp140.000 setiap putaran dalam seharinya," tuturnya.
Selanjutnya, FI juga terus terang mengakui bahwa hasil judi kupon putih yang ia kumpulkan dalam setiap kali putaran itu diserahkan kepada bosnya yang diketahui berinisial RK yang sekarang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
"Hasil judi kupon putih yang saya kumpulkan itu setiap kali putaran saya serahkan kepada bos saya berinisial RK dan sekarang sedang diburu oleh polisi," jelas laki-laki yang kesehariannya sebagai pengangguran. (ANT-087/B013/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011