"Itu kan keterangan dia (Arsyad), kalau menurut saya sudut pandang hukum harus dilihat dari berbagai segi," kata Mahfud kepada sejumlah wartawan seusai mengikuti acara Haflatul Imtihan di pondok pesatren (Ponpes) Al Hikam, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Selasa malam.
Arsyad Sanusi sebelumnya menuding Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD melakukan pelanggaran kode etik sebagai seorang Hakim Konstitusi dan Ketua Lembaga itu.
Saat itu, tepatnya tanggal 20 Oktober 2009, Mahfud MD menerima kedatangan Bibit bersama pengacaranya Bambang Widjojanto di rumahnya. Menurut Arsyad, saat itu Bibit dan Chandra M Hamzah sedang mengajukan gugatan uji materiil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahfud menyatakan tudingan tersebut tidak tepat, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kurang memahami tentang penanganan persoalan hukum.
"Itu pak Arsyad kurang bahannya, karenanya saya bisa beri segebok buku lagi. Bibit dan bambang bukan satu atau dua kali bertemu saya, tapi sudah sering. Hanya yang diketahui pak Arsyad pada Oktober 2009 itu," ucapnya.
Menurut Mahfud, sebenarnya yang dilarang bertemu dengan orang berpekara kalau bicara kasus yang ditangani. Sementara pihaknya bertemu dengan Bibit dan Bambang membicarakan persoalan pemberantasan korupsi.
"Saya sama Bibit bicara masalah pemberantasan korupsi baik dulu maupun hari ini. Silahkan kalau itu dianggap melanggar hukum. Hukum apa yang dilanggar dan etika apa yang dilanggar, itu tidak ada," terang Mahfud.
Mahfud juga menambahkan, ia tidak khawatir adanya upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya. Sebab, ia tidak peduli dengan masalah tersebut.
"Pokoknya kebenaran harus diteriakkan dan kedhaliman harus dilawan. Soal saya tidak populer, itu tidak masalah," ujarnya.
Ia menjelaskan, polisi akan mencari bukti-bukti terkait persoalan ini dan ia yakin nantinya akan terungkap siapa yang bersalah dan yang benar atas terjadinya suatu peristiwa pelanggaran hukum tersebut.
Sebelumnya mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, menyatakan jika Mahfud MD telah melanggar kode etik karena telah menerima orang berpekara yakni Bibit Samad Rianto dan kuasa hukumnya, Bambang, di depan panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Selasa (28/6). (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011