Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, lebih mempercayai program dalam bentuk intervensi langsung untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan bagi nelayan di pesisir.

"Saya tidak percaya dengan `trickle down effect`, tetapi lebih baik dilakukan dengan intervensi langsung," kata Fadel di Jakarta, Selasa.

"Trickle down effect" atau "trickle down theory" adalah istilah yang merujuk kepada konsep pemberian pemotongan pajak atau manfaat bagi kalangan pebisnis yang diyakini secara tidak langsung akan memberikan manfaat kepada keseluruhan populasi.

Para pendukung "trickle down theory" meyakini bahwa keuntungan yang diperoleh para pengusaha atau kelompok kalangan atas secara tidak langsung juga akan berkontribusi kepada pengentasan kemiskinan warga marjinal.

Menurut Fadel, sejumlah program terdahulu yang dilakukan untuk memberantas tingkat kemiskinan di desa-desa pesisir tidak efektif, antara lain karena program tersebut tidak ditembakkan secara langsung ke sasaran yang tepat.

Karenanya, ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan intervensi langsung dalam meningkatkan kehidupan nelayan yang berbasis pada tempat Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). "Program intervensi langsung kepada nelayan akan dilakukan melalui tiga sasaran," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan menjabarkan, ketiga sasaran itu adalah individu nelayan, kelompok nelayan, dan sarana prasarana PPI.

Untuk individu nelayan akan dilakukan melalui pemberian sertifikat hak atas tanah nelayan, perlindungan/asuransi nelayan, dan bantuan peralatan rantai dingin.

Sementara untuk kelompok nelayan akan diberikan melalui bantuan kapal penangkap ikan, bantuan langsung melalui Pengembangan Usaha Mina Pedesaan perikanan tangkap dan pengolahan, serta pendampingan kelompok.

Sedangkan untuk pengembangan sarana prasarana PPI akan dilakukan melalui pembangunan "cold storage mini", pembangunan Solar Packed Dealer Nelayan/SPDN dan kendaraan roda berinsulasi.

Program peningkatan kehidupan nelayan dan Program Peningkatan Kehidupan Masyarakat Pinggir Perkotaan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-rakyat.

Dalam hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai ketua kelompok kerja untuk mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait guna merealisasikan program ini.

"Terdapat 11 kementerian/lembaga yang terlibat di dalamnya," kata Fadel.(*)

(T.M040/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011