Hal tersebut disampaikan PHM Kaltim saat menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta.
Sekretaris Umum PHM Kaltim, Djufri Genda, meminta pihak Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) kasus tersebut, yang mengacu pada putusan Direktur Utama PT Kaltim Timur Energy (KTE), Anung Nugraha, tidak ada celah untuk menetapkan tersangka bagi Awang Farouk yang saat ini menjabat Gubernur Kaltim.
"Putusan itu tidak menunjukkan adanya keterlibatan Awang Farouk dalam kasus divestasi saham," katanya.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kaltim, Anung Nugroho divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus divestasi saham PT KPC.
Dikatakannya, akibat tidak jelasnya status kasus Awang Farouk itu telah mengganggu kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika kasus Awang Farouk dilanjutkan kalau benar-benar ada bukti.
"Tapi, kenyataannya tidak ada unsur yang dituduhkan, hingga kami menuntut agar segera dihentikan penyidikan kasus tersebut," katanya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum PMH Kaltim, Udin Mulyono, yang mengharapkan Kejagung tidak mencari-cari kesalahan dari Awang Farouk karena tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus divestasi saham PT KPC.
Noor Rachmad dalam menanggapi pernyataan dari PMH Kaltim tersebut menyatakan, penanganan kasus itu sampai sekarang masih terus berjalan.
Kendati demikian, ia menyatakan, adanya putusan terhadap Dirut PT KTE itu setidak-tidaknya menjadi referensi untuk menentukan langkah-langkah penanganan kasus divestasi saham PT KPC.
"Tentunya apa yang disampaikan dari Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim itu, akan disampaikan ke pimpinan," katanya.
Sampai sekarang, Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Awang Farouk Ishak, karena masih menunggu keluarnya surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(T.R021/R010)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011