Kepergian Muhammad Nazaruddin ke Singapura dan belum kembali hingga saat ini, menunjukkan Partai Demokrat belum bisa mendisiplinkan anggotanya.

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution menilai belum kembalinya mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dari Singapura hingga saat ini, menunjukkan Partai Demokrat belum tidak bisa mendisiplinkan anggotanya.

"Kepergian Muhammad Nazaruddin ke Singapura dan belum kembali hingga saat ini, menunjukkan Partai Demokrat belum bisa mendisiplinkan anggotanya," kata Adnan Buyung Nasution usai menghadiri sarasehan nasional "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa..

Adnan Buyung mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers yang meminta tanggapannya terhadap Muhammad Nazaruddin tetap mangkir terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketika kalinya sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang.

Menurut dia, Muhammad Nazaruddin yang disebut terkait pada kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games dan telah tiga kali dipanggil KPK seharusnya menghadiri panggilan KPK.

Apalagi, kata dia, sejumlah elite Partai Demokrat telah beberapa kali menyatakan, bahwa Muhammad Nazaruddin akan kembali ke Indonesia jika KPK memanggilnya untuk meminta keterangan.

"Namun kenyataannya, Nazaruddin belum juga datang dan tidak ada penjelasan dari elite Partai Demokrat soal tidak datangnya Nazaruddin.," kata pengacara senior ini.

Muhammad Nazarudin yang disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, pergi ke Singapura, pada Senin, 23 Mei 2011.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, Direktur Pemarasan PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

KPK melakukan pemanggilan ketiga terhadap Muhamamd Nazaruddin sebagai saksi kasus dugaan suap tersebut, pada Senin (27/6), tapi Muhammad Nazaruddin tetap mangkir.

Muhamamd Nazaruddin hingga saat ini menduduki jabtaan sebagai anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, anggota Badan Anggaran DPR RI, serta Bendahara Fraksi partai Demokrat DPR RI.
(R024)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011