Hal itu, menurut Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, di Jakarta, Selasa, disampaikan saat Presiden Yudhoyono menerima Dubes Arab Saudi.
"Yang bersangkutan menjanjikan menyampaikan hal-hal yang disampaikan Presiden (kepada pemerintahnya)," kata Faiza.
Presiden, kata Faiza, juga menggarisbawahi mengenai keperluan menarik pelajaran dan memastikan hubungan bilateral akan lebih baik dalam berbagai aspek yang telah baik selama ini.
Saat ditanya apakah dalam kesempatan itu terjadi pembahasan soal bantahan Dubes Arab Saudi pada pernyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang menyatakan pemerintahnya meminta maaf, Faiza mengatakan bahwa hal itu tidak disampaikan di tingkat kepala negara.
"Kita memaklumi dalam kunjungan tadi atas permintaan yang disampaikan Dubes Arab Saudi dalam rangkaian penyelenggara Musabaqah Hafalan Al Quran dan Hadist dimana Arab Saudi selaku sponsor," katanya.
Ruyati Binti Satubi adalah Tenaga Kerja Indonesia yang dihukum pancung di Arab Saudi karena dalam pengadilan terbukti membunuh majikannya. Hukuman pancung yang dilaksanakan pada Ruyati dilakukan pada 18 Juni lalu tanpa sepengetahuan perwakilan Indonesia.
Sebelumnya menurut Menlu Marty hal itu lazim dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi yang tidak sejalan dengan tata krama internasional.
Insiden itu kemudian memunculkan seruan keras dari sejumlah pihak di Indonesia agar Pemerintah Indonesia meninjau kembali hubungannya dengan Arab Saudi terkait pengiriman TKI.
Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi per Agustus 2011 seiring dengan makin bertambahnya daftar TKI yang disiksa atau dibunuh di Arab Saudi.
Moratorium akan dilakukan hingga ada mekanisme yang pasti perlindungan TKI di Arab Saudi.(*)
(T.G003/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
1. Pemerintah harus melakukan organisasi pembentukan asuransi hak hukum bagi TKI yg bekerja di seluruh negri asing.
2. Melalui asuransi ini dikelola oleh badan hukum indonesia dengan cara membuat tender utk memilih badan hukum pengacara yg baik baik dari Indonesia dan dari Negara dimana TKI berada; yg sangat bagus dan jujur serta Berjaya dinegara mereka (Pengacara terkenal dan baik contoh Todung Mulia Lubis dari kita)
3. Contoh: TKI di Arab Saudi, dengan membayar 5USD(kira2)/bulan x 1,000,000 TKI=5,000,000.-USD/bulan.
4. Pengacara terkenal mana dari Negara tersebut yg ga berebut mau sebagai perwakilan TKI kita , mereka akan berusaha melakukan yg terbaik. Dgn menerima income pasti sebesar tersebut bersama dgn pengacara indonesia.
5. Begitu juga utk TKI 2 dinegara lain kita lakukan yg sama
6. Pasti TKI ga keberatan. Dan akan bersyukur
7. Asal yg terpenting pemerintah jangan ikut ikutan karena akan menyunat uang tersebut aja, siapa yg ga tau pegawai pemerintah kita Bandar korupsi dan suka nyunat duit rakyat yg mereka sebut sebagai biaya ini itu lah. POKOKE PEMERINTAH BERKEWAJIBAN MENGAWASI DAN TIDAK IKUT DI DALAM, JANGAN MASUKAN LINTAH DALAM ORGANISASI INI.
8. Begitu juga dengan asuransi kesehatan mereka.
(Rakyat Indonesia)