Tentu apa pun masukan, apa pun hasil survei itu, Polri akan terima.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi positif catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dengan angka kekerasan oleh aparat keamanan kepada masyarakat sipil.
"Tentu apa pun masukan, apa pun hasil survei itu, Polri akan terima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Komnas HAM RI membentuk Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil. Tim ini dibentuk khusus untuk mendata bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, terutama polisi.
Lembaga tersebut memfokuskan pada lima isu utama terkait dengan kekerasan terhadap masyarakat sipil dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.
Selain Polri, Komnas HAM RI juga menyoroti atau mendata kekerasan oleh TNI, lembaga pemasyarakat, dan Satpol PP.
Lebih spesifik, pada tahun 2020 Komnas HAM mencatat 72 kekerasan oleh anggota Polri dan pada tahun 2021 tercatat 55 kasus, sedangkan kekerasan oleh anggota TNI terdapat 10 kasus pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 tercatat 11 kasus.
Selanjutnya, Komnas HAM juga mencatat kekerasan oleh petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada tahun 2020 dan satu kasus kekerasan pada tahun 2021.
Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan oleh anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada tahun 2020 dan satu kasus pada tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan data penanganan kasus di Bidang Pemantauan dan Penyelidikan pada tahun 2020–2021 tercatat 480 kasus atau 41,3 persen dari total 1.182 kasus yang ditangani terkait dengan pelaksanaan kerja-kerja anggota Polri.
Terkait catatan ini, Ramadhan mengatakan bahwa hal itu menjadi bahan evaluasi Polri untuk selalu melakukan pembenahan sehingga menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat.
"Sekali lagi itu merupakan bahan evaluasi untuk selalu melakukan pembenahan. Selalu melakukan evaluasi agar ke depannya Polri bekerja lebih baik lagi. Kami positive thinking terhadap masukam tersebut," kata Ramadhan.
Baca juga: Komnas HAM dorong Kementerian ATR/BPN tarik tanah telantar
Baca juga: Komnas HAM beri catatan atas pengembalian berkas
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022