Karimun (ANTARA) - Satpolairud Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Mereka diamankan sebelum diberangkatkan, Senin 17 Januari 2022, pukul 14.00 WIB," kata Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir melalui siaran pers tertulis, Selasa.

Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial R, yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Binsar menyampaikan calon PMI ini datang ke Kota Batam sejak bulan Desember 2021 dari daerah asal NTT, Aceh, Makassar, dan Jawa.

Baca juga: Enam TKI ilegal meninggal akibat kapalnya karam di Johor

Baca juga: Disnakertrans: Pengiriman PMI ke Malaysia masih ditutup, waspada calo

Mereka hendak bekerja di Malaysia melalui seorang agen berinisial F, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). PMI tersebut dijanjikan berangkat ke Malaysia dengan biaya hingga Rp6,5 juta per orang.

Selama menunggu diberangkatkan ke Malaysia, mereka ditempatkan di rumah penampungan milik R.

“R yang kita amankan ini sudah empat kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi dari F,” ujarnya.

Saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri tengah melakukan pengembangan pengungkapan kasus ini.

Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Karimun guna penanganan korban calon PMI tersebut.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat yang akan bekerja keluar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi melalui instansi pemerintah dan tidak melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas negara.

"Ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti di rumah," demikian Binsar.*

Baca juga: Dubes RI: Kapal pengangkut PMI ilegal tenggelam di Selangor

Baca juga: Malaysia didesak usut dugaan otopsi ilegal warga Indonesia

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022