Pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup dimulai sekira pukul 09.00 hingga 15.00 WIT bertempat di aula markas Polres Manokwari Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Pegunungan Arfak Papua Barat
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya membenarkan adanya peminjaman tempat oleh KPK RI untuk melaksanakan agenda mereka.
"Intinya kami tidak tahu materi pemeriksaan, kami hanya dimintai kesediaan untuk meminjamkan tempat oleh KPK," ujar Kapolres Manokwari.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi terkait proses penyusunan anggaran untuk Pegunungan Arfak
Berdasarkan data sebelumnya, pada Oktober 2018 tim penyidik KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah dan kontraktor asal kabupaten Pegunungan Arfak.
Setahun setelah itu, pada Juni 2019 KPK RI menetapkan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.
Natan dan Sukiman ditetapkan sebagai tersangka berkaitan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap dana perimbangan Pegunungan Arfak
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022