Palu (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah akhirnya mendeportasi Li Zhonghui, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan China, karena terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian RI.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Palu, Marsongko, pada Selasa membenarkan bahwa Li Zhonghui terpaksa dipulangkan ke negara asalnya setelah dalam pemeriksaan petugas ia terbukti melanggar izin kerja sesuai UU Keimigrasian.
Warga China itu diterbangkan dari Palu menuju Jakarta pada Selasa menggunakan maskapai penerbangan Batavia Airlines, dan dikawal oleh seorang petugas Imigrasi Palu.
Setiba di Jakarta, ia mengemukakan, Li akan diberangkatkan dengan pesawat lain menuju China.
Marsongko menjelaskan, warga China itu ditangkap petugas imigrasi Palu pada 14 Juni 2011 di Mall Ramayana Tatura Palu.
Saat itu, lanjutnya, Li Zhonghui sedang menjual berbagai jenis barang antara lain jam tangan, cincin, gelang dan berbagai asesoris lain di pusat perbelanjaan yang letaknya berdekatan dengan pasar Masomba.
Saat ditangkap petugas, warga China itu mengantongi dokumen imigrasi berupa paspor dan visa yang masih berlaku.
Namun, ia hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya, padahal selama di Palu bekerja atau melakukan kegiatan bisnis. "Jadi, pelanggaran Li Zhonghui adalah menyalahgunakan visa," ujar Marsongko.
Li masuk ke wilayah RI melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, pada 22 Februari 2011.
Sejak ditangkap sampai akhirnya dideportasi, warga China itu ditahan sementara di ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu yang terletak di bilangan Jalan Tanjung Dako, Kecamatan Palu Selatan.
Selama Juni 2011 ini, Imigrasi Palu telah menangkap 10 WNA, dan semuanya warga China. Sembilan warga China lainnya telah dideportasi.
(T.BK03)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011