Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pesan berantai beredar di aplikasi WhatsApp tentang razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan pemerintah daerah dan Kepolisian RI.

Pesan itu menyebut pemilik kendaraan yang telat membayar pajak hingga tiga tahun akan terkena sanksi berupa kendaraan ditahan.

Selain itu terdapat pula jadwal jam razia dari pagi hingga malam yang diklaim berasal dari Bhayangkara Polri.

Berikut pesan berantai yang beredar itu:
“Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda”

Namun, benarkah pemerintah daerah dan Kepolisian RI menggelar razia STNK seperti disebutkan dalam pesan berantai itu?

Pesan berantai berisi hoaks razia STNK oleh pemda dan Polri. (WhatsApp)

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, pesan yang menarasikan jadwal Razia gabungan tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Pesan berantai serupa yang mencatut institusi Kepolisan RI itu merupakan pesan hoaks berulang dan pernah muncul pada tahun-tahun sebelumnya.

ANTARA telah mengklarifikasi hoaks razia STNK itu pada 2018 dan 2019.

Kepolisian RI juga tidak pernah mengumumkan kegiatan operasi lalu-lintas yang mengkhususkan pada pajak kendaraan bermotor karena pajak kendaraan merupakan kewenangan dinas pendapatan daerah.

Klaim: Pemda dan Polri menggelar razia STNK
Rating: Disinformasi

Cek fakta: Misinformasi! Guru pemerkosa 13 santri akan ditembak dalam jarak 5 meter di bagian jantung

Baca juga: Jakarta Pusat tindak 140 kendaraan parkir sembarangan

Baca juga: DKI blokir ratusan mobil mewah langgar administrasi identitas

Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2022