Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus menerima penyerahan sertifikat profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dalam pertemuan tersebut, jenderal bintang empat itu menyampaikan keinginannya agar personel polisi memiliki kemampuan auditor dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana ekonomi dan korupsi terkait kebocoran anggaran negara.
"Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi," kata Sigit dalam keterangannya.
Sigit menyebutkan, pentingnya pemberian sertifikat CSFA untuk para perwira menengah dan perwira pertama Polri, agar memiliki kemampuan untuk melakukan audit saat menangani perkara yang menyangkut permasalahan kerugian keuangan negara maupun kerugian keuangan daerah.
Untuk itu, Sigit mengharapkan adanya kegiatan supervisi antara Polri dan BPK dengan melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan auditor personel kepolisian sehingga mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum.
"Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri ingatkan sinergitas Polri-auditor kunci cegah korupsi
Dalam audiensi tersebut, BPK memberikan sertifikat profesi CSFA ke Kapolri. Sertifikat tersebut merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara, sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.
"Kedatangan kami ke sini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.
Agus menjelaskan, tujuan dari sertifikasi profesi CSFA adalah untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, serta menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Sementara itu, Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Bahrullah Akbar mengatakan, sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut Undang-Undang ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.
"Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Ke depan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit," tutur Bahrullah.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022