Jakarta (ANTARA) - Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kiagus tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti karena telah menitipkan uang ke KPK
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27 dikurangkan dan diperhitungkan dengan uang yang telah dititpkan ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp1.330.678.000 dan kelebihannya dikembalikan kepada terdakwa," ungkap hakim Fazhal.
Artinya Kiagus Emil Fahmy Cornain punya kelebihan uang sebesar Rp9.486,73 yang sudah dititipkan ke rekening penampungan KPK.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Kiagus Emil.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang dan belum pernah dihukum," ungkap hakim.
Dalam perkara ini, Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 - 2012.
Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16 serta memperkaya Kiagus Emil sejumlah Rp1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp6 miliar.
BP Migas pada periode tersebut melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.
Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/ laba perusahaan dimana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai "co-leader" konsorsium.
Baca juga: Orang kepercayaan eks Kepala BP Migas dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Orang dekat eks Kepala BP Migas didakwa rugikan negara Rp8,469 miliar
Budi lalu bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya dan memperkenalkan Kiagus Emil selaku orang kepercayaan Raden Priyono yang akan membantu Jasindo menjadi "leader" konsorsium asuransi.
Budi Tjahjanto memerintahkan para pejabat struktural di Jasindo untuk mengumpulkan "fee" demi menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukkan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.
Selanjutnya Kiagus meminta Budi Tjahjono membuat "request for proposal" (RFP) versi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP versi BP Migas sehingga membantu menangkan Jasindo sebagai "leader" konsorsium.
Pada 21 Oktober 2009, BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium dengan "share" 42,54 persen untuk Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan sebagai pimpinan konsorsium dengan share 44 persen untuk Pengadaan Konsorsium Asuransi.
Kiagus Emil dan Budi Tjahjanto sepakat menunjuk KM IMan Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Kiagus Emil sebagai agen fiktif.
Pada 2010 dibayarkan kepada KM Iman Tauhid Khan komisi agen secara bertahap yaitu pada 8 Maret 2010 sebesar Rp771,693 juta dan pada 6 Juli 2010 ditransfer Rp3,22 miliar. Setelah komisi agen terealisasi maka KM Iman Tauhid Khan lalu menyerahkan uang senilai Rp3,994 miliar ke Kiagus.
Kiagus atas perintah Budi Tjahjono menukarkan uang tersebut menjadi 300 ribu dolar AS yang selanjutnya dibagi-bagi yaitu sebesar 200 ribu dolar AS diambil Budi Tjahjono, sebesar 100 ribu dolar AS diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan melalui Husin Iskandar alias Jimmy Iskandar sedangkan sisanya Rp994,546 juta diberikan ke Kiagus sebagai komisi.
Pada 2011, KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen yaitu pada 4 Juli 2011 sebesar Rp800 juta dan pada 19 Agustus 2011 mendapat Rp2,536 miliar.
Setelah mendapatkan uang tersebut lalu KM Iman Tauhid menyerahkan kepada Kiagus Emil sebesar Rp3,336 miliar. Budi Tjahjono lalu memerintahkan untuk menukar Rp3 miliar ke mata uang dolar AS sedangkan sisanya diberikan kepada Kiagus.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022