Penghentian dikhususkan untuk sektor informal seperti PRT, sedangkan untuk TKI sektor formal seperti tenaga dokter, perawat, perhotelan, serta pekerja industri, tetap dikirim karena permintaannya cukup besar.Makassar (ANTARA News) - Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai tahun ini menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Arab Saudi, sebagai efek dari kasus hukuman pancung yang menimpa TKI asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Sulsel Agus Bustami, saat dihubungi lewat telepon selulernya di Makassar, Senin.
Menurut Agus, penghentian dikhususkan untuk sektor informal seperti PRT, sedangkan untuk TKI sektor formal seperti tenaga dokter, perawat, perhotelan, serta pekerja industri, tetap dikirim karena permintaannya cukup besar.
Agus Bustami menjelaskan, tahun ini hingga Mei 2011 tercatat sekitar 4.992 TKI yang bekerja di luar negeri, hanya sekitar 30 orang memilih bekerja di Arab Saudi. Selebihnya, memilih Malaysia, Hongkong, Korea, Kuwait, Brunei Darussalam, dan negara-negara di Asia Pasifik lainnya.
Sementara, jumlah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terdaftar dan membuka cabang di Sulsel mencapai 94 perusahaan, namun hanya 20 yang masih aktif.
"Pendataan TKI Sulsel yang ke luar negeri tidak ketat, akibatnya data pasti tentang keberadaan pekerja Sulsel simpang siur jumlahnya. Itu dipengaruhi pula sejumlah TKI yang berangkat tidak melalui jalur Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan PJTKI resmi," ujarnya.
Ia juga menuding Disnaker kabupaten/kota lemah dalam mendata tenaga kerja, termasuk dalam pengurusan kartu kuning sebagai salah satu syarat perekrutan tenaga kerja.
"Disnaker itu tidak punya data base TKI mereka yang ke luar negeri, makanya sulit bagi mereka melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja," jelasnya.
Menurut Agus Bustami, posisi BNP2TKI hanya melakukan perlindungan kepada TKI saja, dan menertibkan PJTKI yang ditengarai melaksanakan operasinya tidak sesuai Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2004 tentang BNP2TKI.
Sementara itu Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (PTK) Disnaker Sulsel Andi Edison mengakui pihaknya kesulitan mendata TKI yang berangkat di luar jalur pemerintah.
Tahun ini, sesuai data Disnaker, TKI Sulsel di luar negeri mencapai 5.000 orang, dari jumlah itu tercatat sekitar 1.000 memilih Arab Saudi.
"Kami selalu mewanti-wanti ke PJTKI untuk memaksimalkan pelatihan bagi TKI yang dikirim. Khususnya soal bahasa dan keterampilan yang dibutuhkan, supaya tidak bermasalah setelah dikirim," ujar dia.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Yagkin Padjalangi meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pengiriman PRT ke negara-negara yang tidak memperlakukan TKI Indonesia secara manusiawi, termasuk Arab Saudi.
Untuk membahas soal nasib TKI Sulsel di luar negeri, Komisi E akan menggelar rapat kerja dengan Disnaker dan BNP2TKI Sulsel.
Dalam lima tahun terkahir, TKI Sulsel ke luar negeri terus mengalami peningkatan dari 2.252 orang pada tahun 2008, menjadi 4.519 orang di 2009, dan naik menjadi 4.852 orang di 2010.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011