"Lembaga ini akan menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai arah industri telekomunikasi, mulai dari kebijakan, pengaturan, pengendalian hingga pengawasan," kata juru bicara KNTI, Suryadi Azis.Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah asosiasi yang berasal dari pelaku industri telekomunikasi sepakat membentuk Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI), lembaga independen yang berfungsi memberi masukan dan kontrol kepada pemerintah di sektor telekomunikasi. "Lembaga ini akan menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai arah industri telekomunikasi, mulai dari kebijakan, pengaturan, pengendalian hingga pengawasan," kata juru bicara KNTI, Suryadi Azis, dalam acara Deklarasi Pembentukan KNTI, di Jakarta, Jumat siang. Menurut Suryadi, ide pembentukan KNTI berasal dari asosiasi terkait, seperti asosiasi bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, serta melibatkan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Saat ini, kontrol terhadap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi berada di tangan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang ditetapkan melalui Keputusan Menhub No.KM 31 Tahun 2003. Namun, berbagai kalangan menilai BRTI belum berfungsi maksimal karena di dalamnya masih terlibat anggota yang berasal dari pemerintahan. "Sesuai pasal 5 UU Telkomunikasi No.39 Tahun 1999, masyarakat dan pelaku industri dapat berperan menyampaikan pemikiran untuk memajukan industri," ujar Suryadi, yang juga pernah menjabat sebagai anggota BRTI. Sementara itu, anggota KNTI yang berasal dari kalangan intelektual, Mas Wigrantoro mengatakan, KNTI akan memberi masukan berupa kajian, pemikiran dan analisis mengenai kebijakan yang akan diambil maupun yang telah diambil pemerintah. "Posisi KNTI berada di antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat, sehingga harus independen, tidak dipengaruhi operator telekomunikasi, termasuk bebas dari intervensi pemerintah," ujar Mas Wigrantoro, yang juga Ketua Masyarakat Telematika (Mastel). Anggota lainnya, Srijanto Tjokrojoyo mengatakan, KNTI akan memberi masukan secara tertulis, maupun tidak tertulis, baik diminta maupun tidak kepada Depkominfo, Ditjen Postel, BRTI, dan Dewan Perwakilan Rakyat khususnya Komisi I. "KNTI bisa sebagai mitra sekaligus sebagai oposisi dari BRTI," kata Srijanto yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia. Menurut Srijanto, pembentukan KNTI mendapat dukungan dari Menkominfo Sofyan Djalil, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, dan BRTI. Ia menjelaskan, pendaftaran keanggotaan KNTI masih terbuka, sedangkan pembentukan kepengurusan periode 2006-2008 akan dilakukan melalui musyawarah sekitar pertengahan Februari 2006.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006