Becak motor disebut ilegal karena tidak melalui wajib uji tipe...

Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Semarang secara tegas melarang becak motor beroperasi di Ibu Kota Jawa Tengah ini, karena tipe kendaraan tersebut ilegal dan tidak masuk jenis kendaraan yang ada di UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Becak motor disebut ilegal karena tidak melalui wajib uji tipe di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan BermotorDirjan Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Ednawan Haryono, di Semarang, Senin.

Ednawan menjelaskan uji tipe tersebut wajib dilakukan untuk setiap 10 unit kendaraan yang diproduksi secara massal. Akan tetapi, becak motor tidak pernah diajukan uji tipe.

"Karena tidak dilakukan uji tipe, maka ilegal sehingga keberadaannya di Kota Semarang dilarang. Kalau memang untuk becak ya harus dikembalikan ke fungsi semula hanya becak tidak ada motornya," katanya.

Di Kota Semarang, jumlah becak motor lebih dari 100 unit, bahkan sebagian sudah ada yang masuk hingga jalan raya. Mayoritas becak motor berada di daerah pinggiran Kota Semarang dan pasar. Akan tetapi ada juga yang melintas di jalan raya.

Pada Senin, becak motor melintas di Jalan Thamrin Semarang. Bagian depan kendaraan berupa becak, tetapi bagian belakang ditempeli motor seperti mesin diesel.

Tidak hanya melalui wajib uji tipe, tambah Ednawan, becak motor juga tidak masuk dalam jenis kendaraan yang disebutkan dalam UU Nomor 22/2009. Undang-undang tersebut hanya menyebutkan kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Menyikapi banyaknya becak motor yang beroperasi di Kota Semarang, Ednawan bersama dengan dinas terkait akan melakukan operasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kalau Dishubkominfo misalnya terkait dengan teknis laik jalan, sedangkan Satpol PP dan Kepolisian dengan kewenangannya masing-masing. Jadi tidak bisa hanya dilakukan oleh Dishubkominfo," demikian Ednawan Haryono.

(ANT.N008)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011